RSS

Sengketa RUU Pembentukan Komponen Cadangan

Saat ini, rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan komponen cadangan masih belum menemui titik terang. Pasalnya, RUU komponen cadangan tersebut masih mengundang segudang pertanyaan, pernyataan, serta sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pertanyaan utama yang paling banyak dilontarkan oleh berbagai pihak adalah, perlukah pembentukan komponen cadangan saat ini di Indonesia?

Dilansir dari Tempointeraktif.com/Jumat,13 Juli 2010/17.00, seorang pengamat militer, Andi Widjajanto mengatakan, pembentukan komponen cadangan di Indonesia saat ini bukanlah sebuah hal yang mendesak lantaran Indonesia saat ini tidak sedang dalam posisi yang bersiap untuk perang. Indonesia juga tidak menganut sistem politik luar negeri yang bersifat aktif.

Namun, pembentukan cadangan ini harus segera di laksanakan sebab hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan keamanan. Menurut Widjajanto, apabila Presiden tidak menjalankan komponen tersebut, itu berarti ia tidak menjalankan amanat dari Undang-undang tersebut dan hal tersebut dapat menjadi tuduhan yang sangat serius. Widjajanto juga mengatakan, pembentukan komponen cadangan tersebut harus dimulai sedini mungkin karena untuk membentuk komponen cadangan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Butuh waktu 20 hingga 30 tahun untuk mempersiapkan komponen cadangan tersebut.

Sementara itu menurut  Program Director Imparsial, Al Araf yang juga dilansir dari tempointeraktif.com/Sabtu,14 Agustus 2010/12.41, mengatakan bahwa pembentukan komponen cadangan tersebut akan berdampak kepada tiga aspek yakni aspek politik yaitu lahirnya pemicu terjadinya konflik horisontal, aspek ekonomi lantaran menyerap anggaran negara, serta aspek sosial.

Al Araf juga menyoroti pernyataan menteri pertahanan dan keamanan RI tentang status keikutsertaan warga sipil sebagai komponen cadangan militer negara. Menhankam menyatakan, komponen cadangan ini bersifat sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali dan tidak wajib. Sementara, dalam pasal 8 Rancangan Undang-undang jo Pasal 38 RUU ayat 1menyatakan bahwa, setiap orang yang memenuhi persyaratan, yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan menjadi anggota cadangan dapat dipidanakan.

Oleh karena itu, Al Araf menegaskan, sebaiknya pemerintah lebih fokus kepada pemantapan perangkat keras sistem pertahanan keamanan negara ini dari pada membentuk komponen cadangan militer. Ia juga mengatakan, jika sekiranya komponen cadangan ini dipersiapkan untuk keperluan perang maka pelatihan militer dalam waktu satu bulan tidak akan cukup.

Dilain pihak, mantan Panglima TNI Jendral (Purn)Endiartono Sutarto menyatakan kekhawatirannya terhadap pembentukan komponen cadangan pertahanan negara tersebut. Dilansir dari www.mediaindonesia.com/Sabtu,14 Agustus 2010/13.14, ia menyatakan bahwa komponen cadangan ini bisa jadi nantinya akan menjadi perampok profesional. Pasalnya, para komponen cadangan ini akan dibekali dengan ilmu kemiliteran. Yang sangat berbahaya adalah ketika mereka kembali menjadi masyarakat biasa dan hidup mencari pekerjaan sendiri lalu tidak mendapatkannya. Maka dengan kemampuan militer yang dimilikinya, peluang untuk melakukan tindak kriminalitas sangat besar. Bayangkan saja, mereka dibekali kemampuan bela diri, kemampuan menembak dan kemampuan mengorganisir. Maka bukan tidak mungkin perilaku tindak negatif akan terjadi. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS