RSS

Google Angkat Kaki Dari Tiongkok

Google Vs Tiongkok
Mesin pencari dunia maya terbesar, Google, memutuskan untuk menghentikan hubungan kerjasamanya dengan  Tiongkok setelah didera berbagai macam persoalan. Google akan menutup jaringan internetnya google.cn di negara tersebut dan untuk sementara mengalihkannya ke Hongkong. Hongkong sendiri adalah negara administratif khusus Tiongkok yang mengelola sistem perekonomian dan menjalankan politiknya sendiri.

Menurut pemerintah Tiongkok, Google melanggar kesepakatan kerja sama mereka pada saat penandatanganan kontrak kerja sama tahun 2006 lalu. Dalam kontrak kerja sama itu, pemerintah Tiongkok memberikan persyaratan kepada Google sebelum memulai aktifitas bisnisnya di negara itu. Oleh pemerintah Tiongkok, Google diminta menyaring setiap pencarian informasi yang dilakukan para pengguna internet. Google kemudian menyetujui perjanjian tersebut dan menandatangani secara resmi kontrak kerja sama dengan negeri Tirai Bambu.

Dua tahun berselang, Google menguasai serta memimpin pasar bisnis dunia maya di negara tersebut. Ketika pertama kali mereka beroperasi di Tiongkok, Google mempekerjakan 600 orang karyawan. Nominal ini merupakan setengah dari total karyawan perusahaan Google di dunia. Secara global, total pendapatan Google dalam bidang industri maya mencapai 24 miliyar Dolar per tahun.  Sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Setiap tahunnya, atmosfir bisnis Google di Tiongkok memperlihatkan grafik yang terus meningkat.

Memasuki tahun ke tiga, Google.Inc,  raksasa dunia maya yang kiprahnya di pasar bisnis Tiongkok tak tertandingi, mulai mendapat gangguan keamanan. Google menuding para hacker Tiongkok telah membobol jaringan situs mereka. Sekelompok hacker menyerang akun-akun gmail milik aktivis HAM Tiongkok guna menggali informasi. Google mengatakan, komunitas hacker tersebut membobol situs miliknya  agar dapat menyusup ke akun-akun gmail para aktivis HAM Tiongkok sehingga aktivitas para aktivis ini bisa mereka mata-matai.

Tudingan tersebut kemudian dikuatkan dengan adanya temuan-temuan Google terhadap beberapa akun gmail para aktivis HAM di Eropa, Amerika dan Tiongkok yang diakses ilegal secara rutin. Google lantas menyerang pemerintah Tiongkok dengan melontarkan tuduhan  sebagai dalang dibalik kasus tersebut. Selain itu, Google juga menyoroti kesepakatan perjanjian kerja sama mereka dengan mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok yang membatasi kebebasan berinternet.  Pernyataan google inilah yang kemudian menjadi pemicu perang dingin antara Tiongkok dengan Amerika. Sebelumnya, Tiongkok memang sempat bersitegang dengan Amerika lantaran kasus perdagangan senjata Amerika ke Taiwan. Disamping itu, kemajuan Tiongkok dalam ranah perekonomian dunia internasional membuat Negara adidaya tersebut harus ekstra hati-hati. Pasalanya, ketika krisis global berlangsung, sistem perekonomian Amerika menjadi terganggu, sementara Tiongkok terus menunjukkan prestasi gemilang. 

Menteri luar negeri Amerika serikat Hillary Clinton langsung angkat bicara mengenai perseteruan Google dengan Tiongkok tersebut. Dalam pidatonya Hillary menegaskan bahwa “pemerintah Tiongkok harus menanggung segala konsekuensinya. Jika mereka tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, Tiongkok harus bersiap menyambut kecaman dunia internasional”. Tegas Hillary.

Dilansir dari www.Bloggaul.com/11.July.2010/11:30, Hillary juga mengatakan “Situasi yang melibatkan Google saat ini mengundang kepentingan banyak pihak. Dalam dunia yang terhubung sepenuhnya seperti saat ini,serangan terhadap jaringan sebuah negara bisa berarti serangan terhadap kita semua,”. Pemerintah Tiongkok menganggap pernyataan Hilary tersebut merupakan sebuah tindak provokatif kepada Negara-negara lain terhadap Tiongkok.

Tak Pengaruhi Investasi
Perseteruan antara Google dengan Tiongkokyang tengah berlangsung tidak mempengaruhi investasi bisnis perusahaan-perusahaan Amerika serta negara lain di Tiongkok. Zhong Shan yang merupakan wakil Kementrian Perdagangan Tiongkok mengatakan bahwa hingga saat ini “Tiongkok masih tetap menjadi tempat yang potensial bagi para investor”, (www.teknologi.vivanews.com/Monday/12.July.2010/09:20).

Menurut Zhong Shan, terdapat 50 ribu lebih bisnis yang tengah beroperasi di Tiongkok saat ini. Bahkan beberapa perusahaan besar terus meraup keuntungan dari capaian target penjualan mereka. Perusahaan GM misalnya, angka penjualan produk mereka meningkat hingga 67%. Sementara perusahaan-perusahaan besar lainnya seperti Sinopec dan Foxconn tetap bertahan dan terus melakukan usaha-usaha peningkatan produksi mereka ditengah derasnya arus investasi luar negeri.

Juru bicara Departement  Luar Negeri Tiongkok, Qin Gang, menyatakan bahwa langkah yang diambil pihak Google tersebut merupakan keputusan perusahaan dan dipastikan tidak akan mempengaruhi bahkan mengganggu hubungan politik serta perekonomian Tiongkok – Amerika.

Hengkangnya Google dari Daratan Tiongkok menjadikan harga saham mereka di bursa efek turun hingga 2,50 Dollar Amerika menjadi 5557,60 US Dollar per lembar. Sedangkan Baidu, rival google dalam bisnis mesin pencari dunia maya mengalami kenaikan di bursa saham sebanyak  10,07 Dollar Amerika menjadi 579,72 US Dollar. (www.koran-jakarta.com/Monday/12.July.2010/10:00).  

Meskipun Google telah menutup situs jaringan mereka di Tiongkok dan mengalihkannya ke Hongkong (google.com.hk), dipastikan perusahaan asal Amerika tersebut tetap akan meraup untung besar dari Tiongkok. Menurut data yang berhasil dihimpun, pendapatan Google pasca hengkangnya rata-rata mencapai 300-600 juta US Dollar.

Google bukanlah industri maya pertama yang terlibat kasus dengan Tiongkok. Sebelumnya, Yahoo dan Ebay juga pernah berseteru lantaran peraturan yang ditetapkan pemerintah Tiongkok tentang sensor informasi bagi para pengguna jaringan internet di Tiongkok. “Operator internet di Tiongkok harus tunduk pada hukum dan peraturan yang ada di Tiongkok”, ungkap Qin Gang seperti yang dilansir dari www.contan.co.id/Monday/12.July.2010/10:22.

Sampai tahun 2010, Google tetap eksis menjalankan pasar bisnisnya di Hongkong. Belakangan sebuah rumor beredar bahwa google akan kembali manjajaki Tiongkok untuk mengembangkan bisnis dunia mayanya. Perusahaan yang menjalankan situs mereka di Tiongkok, Guxiang, telah membuat surat permohonan pembaharuan lisensi kepada pemerintah Tiongkok. Mereka juga berjanji akan tunduk pada peraturan yang ditetapkan. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan serius dari pemerintah Tiongkok khususnya Departemen Terkait. Aplikasi Google akan di tinjau kembali dan hasilnya akan segera dilaporkan. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Marraga

Sebuah Tarian Ketangkasan


Marraga merupakan sebuah permainan olah bola yang mengadu ketangkasan, kelincahan dan kecekatan. Dahulu permainan ini hanya dimainkan oleh kalangan bangsawan-bangsawan Bugis pada saat upacara-upacara resmi kerajaan. Berdasarkan sejarah resmi, permainan Marraga berasal dari Malaka. Namun oleh W.Kaudren dalam bukunya Games And Dance In Celebes, 1927 secara tegas meragukan kalau permainan ini berasal dari Malaka. Menurut Kaudren, masyarakat tradisional Malaka sama sekali tidak mengetahui permainan ini. Kaudren lebih meyakini asal muasal permainan Marraga datang dari daerah pantai barat Sumatera yaitu Kepulauan Nias. 

Seiring perkembangan zaman, Marraga tidak lagi dimainkan oleh orang-orang Bangsawan Bugis, melainkan permainan ini sudah meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Istilah Marraga adalah bahasa Bugis yang dalam bahasa Indonesia berarti bersepak raga. Kata Marraga diambil dari tujuan permainan Marraga itu sendiri yakni siraga-raga yang artinya saling menghibur.  Dahulu jika seorang pemuda belum pandai Marraga maka ia dianggap belum mampu membina hubungan rumah tangga. Seorang yang pandai Marraga akan menjadi kebanggaan tersendiri dan dikagumi oleh masyarakat sebab ia turut serta meningkatkan status sosial  seseorang.

Marraga umumnya dimainkan oleh laki-laki baik remaja maupun dewasa yang berjumlah lima sampai lima belas orang. Permainan yang mengolah ketangkasan serta kecekatan ini dilakukan di atas sebidang tanah datar dengan megenakan pakaian adat. Diatas tanah tersebut dibuat sebuah garis lingkaran dengan garis tengah minimal enam meter. Peralatan yang digunakan adalah Raga. Raga merupakan sebuah bola yang terbuat dari rotan. Rotan ini dibelah-belah kemudian diraut secara halus lalu dianyam berbentuk sebuah lingkaran. Pada umumnya ukuran Raga berdiameter 15 Cm. ketika Marraga dimainkan, di pinggir arena pertunjukan para penabu gendang turut serta mengiringi permainan tersebut agar pertunjukan menjadi semakin menarik.

Dalam Marraga, seorang pemain jika menerima raga dari pemain lain harus melambungkan kembali raga tersebut agar jangan sampai jatuh ke tanah. Cara melambungkan raga adalah dengan menggunakan kaki, bahu, dan dada. Tidak boleh memegang raga yang sedang dimainkan. Seseorang yang dianggap mahir memainkan raga dalam istilah bugis dikatakan niak sempa’na atau niak belona. selain dapat melambungkan raga dengan lincah dan cekatan, juga dapat mempertahankan raga agar tidak jatuh ke tanah. Kemampuan yang dimiliki ini dalam istilah bugis dikatakan bajiki anrong sempa’na yaitu pintar mengambil raga, disiplin dan mampu menghidupi suasana bermain dan Caraddeki Anggalle Raga yaitu sepakannya bervariasi dan sulit ditiru pemain lain. Seorang pemain tidak boleh memonopoli permainan. Setiap pemain akan mendapatkan kesempatan untuk  menunjukkan kemampuannya masing-masing dalam mengolah raga. Pemain yang menjatuh raga ke tanah akan dikeluarkan dari lingkaran permainan. Setelah itu barulah Marraga dilanjutkan kembali.

Permainan Marraga mengandung nilai  kecermatan, kerja keras, kerja sama, demokrasi dan sportifitas. Menjaga dengan menggunakan berbagai cara agar raga tidak jatuh ke tanah menggambarkan nilai kerja keras dan kerja sama yang padu. Sementara melambungkan dan menyepak raga ke sasaran yang dituju agar ritme permainan terjaga menggambarkan nilai kecermatan. Tidak adanya tindakan monopoli yang dilakukan para pemain merupakan simbol demokrasi dalam permainan. Pemain yang dengan lapang dada keluar dari arena permainan lantaran ia telah menjatuhkan raga ke tanah menggambarkan sikap sportivitas para pemain.  Marraga hingga saat ini tetap terjaga kelestarianya. Pertunjukan Marraga baru dilaksanaka pada saat perayaan adat ataupun perayaan hari-hari besar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Pemberlakuan KUHP Di Indonesia

Jauh sebelum bangsa Eropa menjajaki Bumi Pertiwi, Indonesia sudah mengenal hukum dan telah memberlakukan hukum itu sendiri. Pada masa itu, hukum yang berlaku adalah hukum adat. Hukum adat yang berlaku tersebut sangat besar dipengaruhi oleh agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat di daerah Nusantara. Seperti di Aceh dan Makassar, hukum adat yang berlaku mengalami persentuhan nilai-nilai Islam misalnya, jika seseorang terbukti mencuri, maka orang tersebut akan dipotong tangannya. Begitupun di Bali, hukum adat yang berlaku juga mengalami persentuhan dengan nilai-nilai agama Hindu.Hukum adat yang diterapkan pada masa itu tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Pemberlakuan hukum berlangsung secara lisan dan turun temurun. Peraturan lisan tersebut dijaga melalui cerita-cerita dan perbincangan. Namun masyarakat tetap menaati serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahun 1602, Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) datang ke Indonesia. VOC merupakan kongsi dagang Belanda. Oleh Pemerintah, mereka diberikan hak-hak istimewa yang berbentuk hak Octrooi Staten General yaitu kekuasaan wilayah Tanah Jajahan, memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Sebagai sindikat dagang yang mendapat keistimewaan, VOC memiliki kesempatan untuk memperluas wilayah jajahannya di Indonesia. VOC kemudian menerapkan aturan-aturan hukum   yang mereka bawa dari Belanda kepada penduduk Pribumi sebagai usahanya untuk memperbesar keuntungan.

VOC membuat peraturannya dalam bentuk pelakat. Setelah di umumkan, peraturan tersebut langsung dilepas. Tak satupun yang tinggal menjadi arsip sehingga tidak diketahui mana peraturan yang masih berlaku dan yang tidak. Berdasarkan perihal tersebut, pada Tahun 1642 VOC mengumpulkan kembali peraturan-peraturan yang telah dibuatnya. Pengumpulan kembali peraturan ini dinamakan Statuten Van Batavia atau Statuta Batavia. Meskipun peraturan-peraturan tersebut telah terkumpul, Statuta Batavia belum dapat dikatakan kodofikasi hukum lantaran peraturan tersebut belum tersusun secara sistematis.

Peraturan-praturan yang dibuat oleh VOC tersebut tentunya berdampak pada sistem hukum adat yang telah berlaku sebelumnya. Hukum adat mulai dicampuri oleh VOC dan perlahan-lahan terkikis hingga sama sekali tidak berlaku. Alasan VOC melakukan hal tersebut lantaran mereka menganggap bahwa hukum adat terkadang berbenturan dengan peraturan mereka. Misalnya, sesuatu yang dianggap dalam hukum adat  tidak salah, namun menurut VOC tindakan tersebut salah dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Berawal dari campur tangan inilah hukum pidana bermula. Lahirnya Pepakem Cirebon menjadi landasan para hakim dalam menetapkan pidana bagi setiap orang yang bersalah. Diakhir abad ke-17, VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda lantaran keberadaan mereka di Tanah Jajahan tak mampu lagi memberikan keuntungan financial bagi Kerajaan.

Setelah VOC hengkang dari Indonesia, giliran Inggris yang mengambil alih kekuasaan. Inggris tidak mengubah peraturan yang telah dibuat sebelumnya bahkan disebut-sebut Gubernur Jendral Raflles yang memimpin pada masa itu sangat menghormati hukum adat. Pada tahun 1810, Ingrris akhirnya angkat kaki dari Indonesia.
Hengkangnya Inggris membuat Belanda kembali menjajaki Tanah Jajahannya Indonesia.  Peraturan terhadap koloni tidak lagi diberikan kepada kongsi dagang melainkan dipegang langsung oleh Kerajaan Belanda. Raja memiliki kekuasaan mutlak terhadap Negeri Jajahan.  Meskipun demikian, kekuasaan Raja tetap diatur dalam Konstitusi. Implementasinya adalah dengan mengangkat Gubernur Jendral di daerah Jajahan. Hal ini diatur dalam Besluiten Regering Pasal 36 Undang-Undang Negeri Belanda. Dengan demikian Belanda menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional. Tahun 1848, sistem pemerintahan Belanda berubah menjadi Monarki Parlementer. Hal ini terjadi lantaran pihak Parlemen Belanda mulai mencampuri urusan Pemerintahan dan Perundang-Undangan di wilayah Jajahan. Raja tidak lagi berkuasa penuh terhadap Negeri Jajahan melainkan segala peraturan yang ditetapkan diatur dalam Perundang-Undangan Parlemen.

Konflik yang terjadi di Negeri Belanda sangat berpengaruh besar terhadap Negara Jajahannya Indonesia dalam hal peraturan hukum. Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 Indische Staatregeling, Undang-Undang akan menentukan susunan Negara Hindia Belanda. Hal ini tentunya akan mempertegas sistem hukum selanjutnya.  Lahirnya Pasal 163 Indische Staatregeling tentang pembagian penduduk Indonesia serta hukum yang berlaku mempertegas pemberlakuan Hukum Pidana yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 1918 lalu.

Ketika Jepang berkuasa di Indonesia selama 3,5 tahun, mereka tidak mengubah sistem Perundang- Undangan yang telah dibuat Belanda sebelumnya. Jepang memberlakukan peraturan tersebut dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Undang-undang Osamu Seirei pertama kali dieluarkan Nomor 1 tahun 1942. Dalam pasal 3 Jepang menyatakan bahwa peraturan serta Perundang-Undangan yang berlaku sebelumnya tetap diakui sah untuk sementara waktu asal tidak bertentangan dengan Pemerintahan Militer.

Berawal dari Osamu Seirei inilah kemudian pemerintah Indonesia menetapkan hukum pidana yang lebih signifikan untuk diberlakukan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 Pasal 1 yang berbunyi: Segala badan-badan Negara dan peraturan-praturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tangga 17 Agustus 1945, sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar, masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut. Pasal 2 berbunyi: Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945.

Penetapan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan dasar yuridis diberlakukannya Hukum Pidana Kolonial sebagai hukum resmi di Indonesia. Maka dengan itu keluarlah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 1 jelas dituliskan bahwa Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 Menetapkan bahwa peraturan-peraturan Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah peraturan-peraturan Hukum Pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Maka dengan ini resmilah dibentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang kita kenal dengan KUHP.

Diatas kertas Indonesia memang merdeka, namun secara fisik mereka masih berjuang mengusir Belanda yang masih belum selesai dengan Kolonialismenya. Disinilah terjadi dualisme KUHP. Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undangnya dan Pemerintah Kolonial Belanda juga membuat Undang-Undangnya. Maka terjadilah penerapan dua Undang-Undang yang berlaku bagi bangsa Indonesia hingga  Tahun 1949 saat Indonesia menjadi Negara Serikat.  Dualisme KUHP yang berlaku di Indonesia baru berakhir setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang : Menyatakan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wiayah Republik Indonesia dan mengubah Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam lembar penafsiran dituliskan, Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis kitab Undang-Undang hukum Pidana , yakni kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht Voor Indonesia (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya undang-undang ini, maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ts' ai Lun

Penemu Kertas Yang Mengubah Peradaban

Dalam buku 100 Tokoh Paling Berpengaruh Di Dunia, Michel H. Hart menempatkan Ts’ai Lun pada urutan ke Tujuh daftar orang-orang yang paling berpengaruh di Dunia. Bukan tidak mungkin, Ts’ai Lun adalah sosok yang mengubah peradaban dunia. Penemuan kertasnya pada abad pertama menjadi arti penting bagi kemajuan dunia dikemudian hari. Penempatan Ts’ai Lun di atas Johann Gutenberg merupakan pilihan tepat yang dilakukan Hart mengingat temuan Ts’ai Lun merupakan dasar pemikiran Gutenberg untuk menemukan mesin cetak.  Dalam bukunya Hart memaparkan bahwa Johann Guttenberg tidak akan pernah memikirkan untuk membuat mesin cetak jika Ts’ai Lun tidak menemukan kertas terlebih dahulu.

Ts’ai Lun adalah seorang pegawai negeri pada pengadilan kerajaan di zaman Dinasti Han. Pada tahun 105 M, Ts’ai Lun pertama kali memperkenalkan penemuan kertasnya kepada Kaisar Han Hedi. Sebelum kertas ditemukan, kerajaan merekam semua kejadian pentingnya dengan menuliskannya di bambu. Ada juga yang di tulis di atas sutra, namun penggunaan bahan ini tak berlangsung lama lantaran harga sutra terlampau mahal.

Maka tak heran jika sang kaisar menjadi sangat senang dan kegirangan ketika Ts’ai Lun memperkenalkan temuan barunya. Terlampau gembiranya sang kaisar sampai ia mengangkat Ts’ai Lun sebagai seorang bangsawan kerajaan. Ia juga diberi harta kekayaan oleh sang kaisar yang serta merta mengubah nasib hidupnya. Ts’ai Lun sendiri sebelumnya adalah Pengawal Istana atau seorang Kasim. Kasim merupakan istilah bagi laki-laki yang kehilangan kesuburannya karena buah pelirnya telah dibuang (dengan sengaja atau karena kecelakaan) atau karena sebab-sebab lain, tidak berfungsi.

Ts’ai Lun lahir di Guiyang ±105 M. Ia bernama lengkap Cai Jingzhong.  Ts’ai Lun pertama kali membuat kertasnya dengan mengolah kulit kayu Murbei. Bagian dalam kulit kayu tersebut direndam kemudian dipukul-pukul hingga semua seratnya terlepas. Ia juga merendam bahan rami, kain bekas dan jala ikan. Bahan-bahan tersebut direndam hingga menjadi bubur. Selanjutnya hasil rendaman itu ditekan hingga menipis lalu dijemur. Maka jadilah kertas hasil penemuan Ts’ai Lun yang merubah peradaban dunia.

Nanti setelah abad ke-2 barulah penggunaan kertas berkembang di Tiongkok. Tiongkok kemudian menjadi pengekspor kertas ke wilayah semenanjung Asia beberapa abad setelahnya. Pada tahun 751, mafia Arab menawan beberapa pakar peracik kertas Tiongkok. Tak butuh waktu lama, kertas sudah diproduksi di Baghdad dan Sarmarkand. Menurut Michel Hart, teknik pembikinan kertas menyebar ke seluruh dunia Arab dan baru di abad ke-12 orang-orang Eropa belajar teknik ini. Sesudah itulah pemakaian kertas mulai berkembang luas dan sesudah Gutenberg menemukan mesin cetak modern, kertas menggantikan kedudukan kulit kambing sebagai sarana tulis-menulis di Barat.

Tak cukup banyak cerita yang menguak kisah hidup penemu brilian berkebangsaan Tionghoa ini. Bahkan sebagian orang beranggapan bahwa kisah Ts’ai Lun hanyalah sebuah dongeng. Tetapi cerita tentang Ts’ai Lun tersebut tercatat dalam sejarah resmi Tiongkok pada zaman dinasti Han. Akhir kisah, Ts’ai Lun terlibat dalam komplotan anti kerajaan. Ia pun diturunkan dari jabatannya dan didepak dari kerajaan. Ts’ai Lun kemudian bunuh diri dengan meminum racun setelah sebelumnya melakukan mandi bersih dan mengenakan pakaiannya yang terindah.  (Dari Berbagai Sumber)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS